2 Juli, PPDB SMA Dimulai

2 Juli, PPDB SMA Dimulai

BINTUHAN KABUPATEN KAUR, Bengkulu Ekspress- Ini informasi bagi sejumlah siswa yang baru saja lulus dalam jenjang sekolah menengah pertama (SMP) sederajat. Tahun ajaran baru ini seluruh SMA/SMK yang ada akan mulai membuka pendaftaran siswa didik baru alias penerimaan siswa didik baru (PPDB) 2018. Kepastian jadwal itu disampaikan Ketua MKKS SMA/MA Kabupaten Kaur, M Jalil SPd, Ing, kemarin (27/6). “Untuk PPDB akan kita buka mulai tanggal 2 Juli dan berakhir hingga tanggal 6 Juli di seluruh sekolah,” kata Jalil.

Dikatakanya, terkait dengan penerimaan siswa, sebelumnya pihaknya sudah menggelar rapat terkait dengan daya tampung dan juga zonasi sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB. Di Kabupaten Kaur sendiri dari 27 sekolah tingkat SMA, SMK dan MA, baik swasta maupun negeri, mampu menampung siswa didik baru sebanyak 2.293 siswa dengan jumlah ruang belajar bervariasi untuk setiap sekolah.

“Terbanyak daya tampungnya tetap SMAN 1 Kaur dengan daya tampung 207 siswa terbagi dari 7 ruang belajar,” terangnya.

Lanjutnya, di tahun 2018 ini dari 27 sekolah itu sudah meluluskan 1.609 siswa yang sebentar lagi mengantongi ijazah dan SKHU dimana saat ini sedang menunggu proses pengiriman. Untuk menghindari penumpukan siswa, pihaknya juga memberlakukan zonasi kepada sejumlah sekolah tingkat SMP dan SMA. Sehingga bisa dijadikan pedoman oleh siswa berasal dari SMP untuk segera mendaftar di sekolah terdekat masing-masing.

“Jadi ada sistem zonasi yang kita berlakukan. Misalnya SMAN 1 Kaur, zonasinya siswa berasal dari 8 sekolah terdekat yakni SMPN 1, SMPN 8, MTsN Bintuhan, SMPN 21, SMPN18, SMPN 16 SMPS Salafiayah dan MTs Eka Nurza,” imbuhnya.

Ditambahkannya, dari 27 sekolah itu ada juga SMA/MA dan SMK yang dibebaskan zonasi, artinya sekolah itu boleh menerima siswa dari sekolah manapun juga. Hal ini lantaran beberapa pertimbangan sekolah yang bebas zonasi itu yakni SMAN 10 pentagon, SMAN 11 LK Kaur, SMA Muhammadiyah, SMA Asy-Syafiah, MAN Bintuhan, MAS Nasal. Bukan hanya itu, tapi juga diberlakukan kepada 8 SMK negeri dan 4 SMK Swasta atas dasar beberapa pertimbangan. “Keputusan zonasi ini kami buat berdasarkan hasil rapat MKKS tingkat SMA dan SMK yang kita selenggarakan beberapa waktu yang lalu,” tandasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: